- Menyiapkan kapasitas dan kapabilitas manajemen sistem dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat guna;
- Pengembangan Sistem Seleksi CPNS (SSCN) dan promosi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi;
- Pendaftaran Ulang PNS;
- Penataan manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta memberikan jaminan sosial dan perlindungan;
- Penataan jumlah, distribusi dan kualitas pegawai ASN;
- Peningkatan kesejahteraan pegawai ASN;
- Peningkatan kompetensi pegawai ASN melalui diklat, tugas belajar dan izin belajarpeningkatan kompetensi pegawai ASN melalui diklat, tugas belajar dan izin belajar;
- Inventarisasi batas usia pensiun PNS;
- Penyiapan sarana dan prasarana diklat.