Struktur Organisasi
Kepala Badan
Nama Pejabat |
Yunita Mustika Putri, S.H., M.Hum. |
Tugas Pokok | Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. |
Sekertaris Badan
Nama Pejabat |
Nia Indrawathi, S.Kom, M.M |
Tugas Pokok | Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan. |
Tugas Fungsi | 1. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
2. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan; 3. Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum; 4. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan; 5. Pengelolaan keuangan Badan; 6. Pengelolaan situs web badan; 7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Ketua Tim Program dan Pelaporan
Nama Pejabat |
|
Tugas Pokok | Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Badan . |
Tugas Fungsi | 1. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
2. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat; 3. Pengelolaan penyusunan anggaran Badan; 4. Pengelolaan situs web Badan; 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kasubag Umum dan Kepegawaian
Nama Pejabat | ![]() Ika Soraya, M.PSi., Psikolog |
Tugas Pokok | Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan. |
Tugas Fungsi | 1. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan;
2. Pengelolaan barang/jasa Badan; 3. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum; 4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan; 5. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Badan; 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kasubag Keuangan
Nama Pejabat |
Hj. Nining Carkini, SE |
Tugas Pokok | Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan. |
Tugas Fungsi | 1. Penatausahaan keuangan Badan;
2. Penyusunan pelaporan keuangan Badan; 3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidan tugasnya. |
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Nama Pejabat | ![]() Nia Kusmardini, SP., MA |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi. |
Tugas Fungsi | 1. Perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
2. Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan; 3. Penyelenggaraan pengadaan ASN; 4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan; 5. Pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian; 6. Pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian; 7. Pengoordinasian penyusunan informasi kepegawaian; 8. Pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN; 9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi; 10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kelompok Substansi
Ketua Tim Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
Nama Pejabat | ![]() Ida Wahyuningtyas, SE., M.M |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang pengadaan pemberhentian dan informasi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan dan pemberhentian ASN |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan petunjuk teknis pengadaan, pemberhentian ASN;
2. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ASN; 3. Penyusunan daftar jagaan dan pelaksanaan verifikasi dokumen pensiun pegawai; 4. Pelaksanaan proses pemberhentian ASN; 5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengadaan dan pemberhentian ASN; 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Ketua Tim Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara
Nama Pejabat | ![]() Cecep Ahmad Syakir, S.Si |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang pengadaan pemberhentian dan informasi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengolahan sistem informasi dan data kepegawaian serta fasilitasi profesi ASN |
Tugas Fungsi | 1. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis data dan informasi;
2. Perencanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian; 3. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian; 4. Penyusunan data kepegawaian; 5. Fasilitasi penerbitan kartu identitas pegawai; 6. Pelaksanaan evaluasi sistem informasi kepegawaian; 7. Pelaksanaan perencanaan dan fasilitasi kelembagaan profesi ASN; 8. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN; 9. Pengoordinasian tata hubungan kerja disetiap jenjang kepengurusan lembaga profesi ASN; 10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang data, informasi dan fasilitasi profesi ASN; dan 11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi
Nama Pejabat |
Bambang Triono, S.T., M.Ti |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan mutasi, kepangkatan, pengembangan karir dan promosi |
Tugas Fungsi | 1. Perumusan kebijakan mutasi dan promosi pegawai;
2. Pelaksanaan penyelenggaraan proses mutasi dan promosi pegawai; 3. Pengoordinasian pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai; 4. Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan; 5. Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan promosi pegawai; 6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang mutasi dan promosi; dan 7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kelompok Substansi
Ketua Tim Mutasi dan Kepangkatan
Nama Pejabat | ![]() Ananto Prasetyo, ST |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang mutasi dan promosi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan mutasi dan kepangkatan pegawai |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan petunjuk teknis mutasi dan kepangkatan;
2. Perencanaan dan pelaksanaan mutasi pegawai; 3. Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi pegawai; 4. Penyusunan administrasi penempatan pegawai dari dan dalam jabatan fungsional dan pelaksanaan berdasarkan klasifikasi jabatan; 5. Penyusunan daftar penjagaan kenaikan pangkat; 6. Pelaksanaan verifikasi berkas usul kenaikan pangkat; 7. Pengusulan berkas kenaikan pangkat; 8. Pelaksanaan verifikasi draft keputusan kenaikan pangkat; 9. Pelaksanaan proses kenaikan gaji berkala; 10.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang mutasi dan kepangkatan; dan 11.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Ketua Tim Pengembangan Karir dan Promosi
Nama Pejabat |
Safura Devianti, S.AP |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang mutasi dan promosi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir dan promosi pegawai |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan pedoman pola pengembangan karir;
2. Penyusunan daftar urutan kepangkatan; 3. Pelaksanaan kebijakan pengembangan karir dan promosi pegawai; 4. Pelaksanaan analisis dan verifikasi hasil uji kompetensi; 5. Pelaksanaan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi; 6. Penyusunan konsep pelaksanaan seleksi jabatan; 7. Penyusunan administrasi penempatan pegawai dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, adminstrator, dan pengawas berdasarkan klasifikasi jabatan; 8. Pelaksanaan monitoring, monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengembangan karir dan promosi; dan 9.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Nama Pejabat |
Dadan Nurdiansyah, S.IP., M.A. |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusab kebijakan pengembangan kompetensi aparatur |
Tugas Fungsi | 1. Perumusan kebijakan pengembangan kompetensi ;
2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi; 3. Perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi; 4. Fasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi; 5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang pengembangan kompetensi aparatur; dan 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kelompok Substansi
Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
Nama Pejabat | ![]() Hety Herdianti, S.H |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan, pendidikan dan pelatihan manajerial dan fungsional |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
2. Penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; 3. Pelaksanaan verifikasi berkas usulan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; 4. Pelaksanaan inventarisir data calon peserta pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; 5. Pengusulan peserta pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; 6.Pengusulan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian; 7. Pelaksanaan analisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; 8. Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; 9. Pelaksanaan proses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan; 10. Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial lainnya; 11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; dan 12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Teknis
Nama Pejabat | ![]() Ricky Mudzakir, S.STP., M.M |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan pengembangan kompetensi teknis |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan kompetensi teknis;
2. Penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis; 3. Penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis; 4. Pelaksanaan inventarisir data calon peserta pengembangan kompetensi teknis; 5. Pengusulan peserta pengembangan kompetensi teknis; 6. Pelaksanaan analisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi teknis; 7. Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis; 8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengembangan kompetensi teknis; dan 9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Nama Pejabat | ![]() Muhamad Zulfikar, S.Kom |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan pengelolaan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan |
Tugas Fungsi | 1. Perumusan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
2. Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan; 3. Pengoordinasian kegiatan penilaian kinerja; 4. Pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja; 5. Pelaksanaan verifikasi usulan pemberian penghargaan; 6. Pengoordinasian usulan pemberian penghargaan; 7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan; dan 8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Kelompok Substansi
Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Nama Pejabat |
Rizki Putra Alfiyana, S.Tr.IP. |
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan petunjuk teknis penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
2. Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan; 3. Penyusunan informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur; 4. Pelaksanaan analisis hasil penilaian kinerja aparatur; 5. Pelaksanaan analisis monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur; dan 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |
Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan
Nama Pejabat | ![]() Indra Setiadi, S.Psi |
|
Tugas Pokok | Membantu Kepala Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan disiplin dan penghargaan | |
Tugas Fungsi | 1. Penyusunan petunjuk teknis disiplin dan penghargaan;
2. Perencanaan dan pelaksanaan pembinaan aparatur; 3. Pelaksanaan verifikasi dan evaluasi tingkat kehadiran aparatur; 4. Pengkajian dan pemrosesan penjatuhan hukuman disiplin aparatur; 5. Pengkajian hasil pemeriksaan dan konseling psikologi; 6. Penyusunan dan pemrosesan usulan pemberian penghargaan; 7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang disiplin dan penghargaan; dan 8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |