CIBINONG: Rabu, 3 November 2021 bertempat di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kepala BKPSDM Kab. Bogor Bapak Drs. Zulkifli, A.P., M.M., M.Si. membuka acara Sosialisasi Permen PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Acara Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Bogor dan diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Program dan Pelaporan, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta staf pengelola kepegawaian dari semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi ini yaitu Bapak Devi Anantha, S.E, beliau adalah Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Bapak Cari, S.Sos. Analis Kepegawaian Ahli Madya pada Direktorat Kinerja ASN dari Badan Kepegawaian Negara. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor pada sambutan pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, mengatakan bahwa dengan diterapkannya Permen PAN dan RB ini diharapkan ada keselarasan antara kinerja individu dengan kinerja organisasi, hal ini untuk memastikan bahwa semua pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi. Lebih lanjut Bapak Kepala BKSDM menjelaskan bahwa pada hakikatnya pegawai negeri sipil saat ini didorong untuk melakukan dialog kinerja yang merupakan sebuah proses penyelarasan kinerja antara atasan dan bawahan dalam rangka menentukan strategi pencapaian kinerja individu yang sejalan dan menunjang kinerja organisasi. Penilaian Kinerja yang akuntabel ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja dalam pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.Hal senada juga disampaikan oleh narasumber dari Kementerian PAN dan RB Bapak Devi Anantha yang mengatakan tidak benar jika kinerja organisasinya tidak baik, tetapi penilaian kinerja pegawainya sangat baik, atau sebaliknya, hal ini masih sering terjadi di beberap perangkat daerah. Oleh karena itu dengan Perman PAN dan RB ini akan selaras antara kinerja individu dengan kinerja organisasi.