Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 104 Tahun 2021




Cibinong: Selasa, 7 Desember 2021 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Korpri Kabupaten Bogor Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Bapak Drs. Zulkifli, A.P., M.M., M.Si membuka acara " Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor." Acara ini diselenggarakan oleh Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kab. Bogor, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Ibu Febriyanti, S.STP., M.Si dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pelaksana BKPSDM Kab. Bogor.
Tujuan dari diselenggarakan sosialisasi ini adalah untuk :
- Â Menyediakan kerangka acuan bagi PD & ASN untuk mengenal, mencegah & menangani benturan kepentingan;
- Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah dan menangani situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja ASN;
- Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara/daerah;
- Menegakkan integritas; dan
- Menciptakan pemerintah yang bersih, berwibawa, dan akuntabel.
Manfaat dari diselenggarakan sosialisasi ini adalah untuk :
- Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali, mencegah, dan menangani situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja ASN bersangkutan;
- Mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta mencegah timbulnya kerugian negara/daerah.