Cibinong: Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di ruang rapat BKPSDM Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Bapak Drs. Benny Delyuzar, M.M menyerahkan 7 SK Bupati Bogor tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Turut hadir dalam acara tersebut Subkoordinator Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Ibu Ida Wahyuningtyas, SE., M.M, Kasubag Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kab. Bogor Ibu Ika Soraya, M.PSi, Psikolog, Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Setda Bapak Bagus Triadi, S.STP., Kasubag Umum dan Kepegawaian Diskominfo Ibu Kurniati, S.E., M.M, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disnakan Bapak Jalu Wijaya, S.E., M.M, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPKAD Bapak Firman Firdaus, S.E., M.Si. Dalam sambutannya Plt. Kepala BKPSDM Kab. Bogor menyampaikan bahwa latar belakang kebijakan kegiatan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022. Kebijakan Optimalisasi PPPK JF Teknis Formasi Tahun 2022 ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan formasi yang kosong dan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan THK-II dan Non ASN, dengan ketentuan : a. Kebijakan Optimalisasi PPPK JF Teknis Formasi Tahun 2022 diprioritaskan bagi peserta THK-II yang terdaftar dalam database BKN; b. Jika masih terdapat kekosongan, maka prioritas selanjutnya adalah peserta non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada pendaftaran PPPK JF Teknis Formasi Tahun 2022 yang sudah diverifikasi dan validasi oleh instansi. bertujuan untuk memastikan para ASN memahami betapa pentingnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mengganggu kinerja mereka, selain itu sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu, dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Adapun 7 orang yang menerima penyerahan SK Bupati Calon PPPK JF Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 Hasil Optimalisasi, sebagai berikut : 1. Rahman Aziz, ST unit kerja Sekretariat Daerah, 2. Alri Dian Agus Wicaksono, S.Kom unit kerja BKPSDM, 3. Indah Wulan Safitri, ST unit kerja BKPSDM, 4. Rully Firmansyah, ST unit kerja BPKAD, 5. Rangga Dwi Dermawan, S.Kom unit kerja Diskominfo, 6. Irfan Hadi, ST unit kerja Diskominfo, 7. Partunasan Harahap, A.Md unit kerja Disnakan.