Cisarua: Senin, 29 Maret 2021 Pukul :  09.00 WIB bertempat di Hotel Green Peak Cisarua Bogor  Sekretaris  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bogor Ibu  Susi Hastuti, S.STP., M.Si  didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan ibu Febriyanti, S.STP., M.Si dan Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Bapak Muhamad Zulfikar, S.Kom. Dalam kesempatan ini  Sekretaris BKPSDM Kab.Bogor Ibu  Susi Hastuti, S.STP., M.Si  membuka secara resmi dan menyampaikan  sambutan Bupati Bogor pada acara Pembukaan  Workshop  Asistensi  Pengisian  LHKPN Secara  Elektronik Tahun 2021. Workshop ini diselenggarakan mulai hari  Senin sampai dengan Rabu, 29--31 Maret 2021. Mengawali sambutannya, Sekretaris BKPSDM  mengucapkan selamat datang sekaligus terimakasih kepada para peserta kegiatan Workshop Asistensi Pengisian LHKPN Secara Elektronik, selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa pengembangan paradigma anti korupsi pada dasarnya bertujuan mendorong terlembaganya sikap disiplin dan taat hukum dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya masing-masing, sehingga kita akan semakin dekat pada tujuan terwujudnya Indonesia yang nihil korupsi serta kondusif bagi tegaknya Good Governance. Dalam kaitan ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan pentingnya setiap penyelenggara negara untuk memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Bagi Pemkab. Bogor, upaya pencegahan dan penanganan kasus korupsi ditempatkan dalam kebijakan yang sangat penting dan strategis, sebagai dukungan bagi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat dan terbebas dari pungutan-pungutan liar yang bernuansa korupsi. Beberapa langkah penting yang telah dilakukan dalam rangka meniadakan tindak korupsi tersebut antara lain adalah perbaikan akuntabilitas perencanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah dan mewajibkan para pejabat sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor  849.4/815/Kpts-Bup/2017 untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada komisi pemberantasan korupsi. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, sebagimana telah diubah dengan  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 bahwa penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan secara periodik setiap tahun, paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Bagi wajib LHKPN yang tidak menyampaikan laporannya dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat sampai dengan pemberhentian sebagaiman diatur dalam peraturan Bupati Bogor Nomor 43 Tahun 2017  tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dilingkungan Pemkab. Bogor. Berdasarkan evaluasi bahwa sampai dengan saat ini tingkat kepatuhan LHKPN dilingkungan Pemkab. Bogor baru mencapai 41,1% dari 360 wajib LHKPN baru 148 orang yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Untuk itu sangat berharap kegiatan workshop ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh kita semua, khususnya para wajib LHKPN untuk menyelesaikan pengisian laporannya sehingga tingkat kepatuhan LHKPN dapat mencapai 100%^.