Sosialisasi Realisasi dan Penilaian Realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 Dalam Rangka Implementasi Strategi Implementasi Manajemen Talenta Berbasis Model Komposit Kinerja Pegawai (SIMANTAP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor

Cibinong: Rabu, 14 September 2022 Pukul: 09.30 WIB Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor di Gedung Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor mengadakan Sosialisasi Realisasi dan Penilaian Realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 Dalam Rangka Strategi Implementasi Manajemen Talenta Berbasis Model Komposit Kinerja Pegawai (SIMANTAP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si, Plt. Asisten Administrasi Umum Bapak Drs. Deni Ardiana, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bapak Drs. Rustandi, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. Ma’mur, M.Si, Kepala Bappedalitbang Bapak Ir. Suryanto Putra, M.Si., Kepala BKPSDM Bapak R.Irwan Purnawan, S.H,M.H., M.Kn, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Ibu Febriyanti, S.STP., M.Si, Subkoordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Bapak Indra Setiadi, S.Psi, Subkoordinator Disiplin dan Penghargaan Bapak Muhamad Zulfikar, S.Kom, Sekretaris Perangkat Daerah sebanyak 76 orang, Wakil Direktur Rumah Sakit sebanyak 4 orang, Kepala Bagian Umum Rumah Sakit sebanyak 2 orang , Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah sebanyak 9 orang, Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD sebanyak 3 orang.
Kepala BKPSDM menjelaskan pada Sosialisasi Strategi Implementasi Manajemen Talenta Berbasis Komposit Kinerja Pegawai (SIMANTAP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai Permepan No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Permenpan RB no 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Penilaian Kinerja Pegawai ASN. Penilaian kinerja pegawai dapat dijadikan dasar dalam pengembangan karir pegawai (mutasi, promosi), pengembangan kompetensi, penempatan pegawai pada talent pool, pemberian tunjangan kinerja, penghargaan, maupun sanksi bagi pegawai yang tidak mencapai target kinerja. Pada Manajemen Talenta yang dituangkan dalam 9 (Sembilan) kotak (nine boxng) dibangun dari dua sumbu yakni sumbu X dan Y, sumbu X ini terdiri dari kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan potensi ASN. Dalam kualifikasi Pendidikan termasuk kursus dan pendidikan yang pernah ditempuh, recordnya akan masuk ke dalam sistem SIMANTAP. Penilaian kompetensi terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural. Pada sumbu X juga ada potensi, kita yakin setiap ASN punya potensi yang belum tereksplore, sehingga melalui sistem ini kedepannya kita akan menggali potensi semua ASN dengan melalui assessment atau dengan cara uji kompetensi, maka nantinya akan kelihatan bibit-bibit ASN yang berkompetensi unggul.
Variabel pada sumbu Y terdiri dari hasil penilaian kinerja, disiplin, dan aspek perilaku. Setiap ASN akan masuk kedalam nine box atau kotak sembilan sesuai dengan hasil penilaian pada sumbu Y. Disitu setiap ASN akan terlihat mulai dari kotak 1-9, setiap ASN bisa melihat posisinya berada di mana, bagi ASN yang berada di kotak 1 atau kotak terendah maka kompetensi dan kinerjanya juga rendah, untuk itu dirinya harus terus meningkatkan performa agar bisa naik ke kotak yang lebih tinggi, sedangkan ASN yang masuk dalam kotak 7, 8 dan 9 berarti sudah memiliki potensi, kualifikasi dan kompetensinya sudah tinggi termasuk kinerjanya juga sudah tinggi.
“ASN yang berada di kotak 7, 8 dan 9 akan kita proyeksikan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu, karena mereka sudah memenuhi syarat. Bahkan jika SIMANTAP ini sudah berjalan dengan baik, tidak akan ada lagi lelang jabatan,” jelasnya.
Dalam rangka Implementasi sistem merit dan manajemen talenta, Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan untuk melakukan penilaian kinerja pegawai dilakukan secara periodik meliputi bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan secara objektif dan terukur.

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya Kepala BKPSDM mengungkapkan bahwa dalam penerapan Sisem Merit ini memerlukan birokrasi yang kuat untuk mengawal negeri ini memasuki era yang serba maju, cepat, bergejolak dan didorong oleh ekonomi digital, untuk itu, sistem merit ini harus diterapkan secara konsisten mulai dari perekrutan, penggajian, pengukuran kinerja, promosi jabatan dan pengawasan.

Sistem Merit ini bukan sekedar merekrut ASN, tapi yang lebih perlu lagi adalah mengembangkan kapasitasnya dan memastikan karirnya berkembang maksimal. Karena pengelolaan kinerja ASN merupakan elemen penting dalam mendukung penerapan sistem merit serta untuk memudahkan pemetaan penilaian kinerja ASN dan menjamin objektifitas pembinaan ASN.

SIMANTAP ini akan segera kita luncurkan, BKPSDM sudah bekerjasama dengan BKD Provinsi Jawa Barat dalam pengembangan Manajemen Talenta. Provinsi Jawa Barat sendiri adalah Provinsi yang sudah menjalankan Manajemen Talenta dan nilai Indeks System Meritnya yang paling tinggi se-Indonesia. Kita sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BKD Provinsi Jawa Barat pada hari Senin, 12 September 2022.