Evaluasi Kinerja dan Kehadiran PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Kehadiran PNS bulan Januari–Juni 2021 di 20 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021. Untuk mempercepat pelaksanaan monev, Tim Evaluasi dibagi dua yaitu Tim 1 dipimpin oleh Bapak Indra Setiadi, S.Psi, (Kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur) diikuti oleh staf Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur) yaitu Ibu Nike Kamitasari, Ibu Eulis Rahayu, Bapak Bethra Ariesta dan Staf Subbag Program dan Pelaporan Meyti Yuniarti, S.Kom . Tim 2 dipimpin oleh Bapak Muhamad Zulfikar, S.Kom (Kasubid Disiplin dan Penghargaan), diikuti oleh staf Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan yaitu Bapak Herwayudid, Bapak Abdurrahman Yusuf, Bapak Ananda Rizky Nugraha, dan 1 orang staf Subbag Umum dan Kepegawaian.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Kehadiran ini didasarkan pada:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
3. Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS;
4. Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS;
5. Peraturan Bupati Bogor nomor 9 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab. Bogor.