Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
Bogor: Senin-Kamis, 26 – 29 April 2021 bertempat di Hotel Rizen Padjadajaran Kota Bogor Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Bapak Hartono Anwar, S.Sos., M.Si dan Kasubbid Pengembangan Karir dan Promosi Bapak Bambang Triono, S.T., M.Ti , mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Turut hadir dalam acara ini Tim Penilai Angka Kredit Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dra. Maria Widiani, M.A dan Bapak Kurtubi, S.Pd dari Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Kegiatan penyelenggarakan dilaksanakan selama 4 hari kerja sebanyak 80 orang dan dibagi 2 angkatan dengan jadwal sebagai berikut :
- Angkatan pertama dilaksanakan tanggal 26 s/d 27 April 2021
- Angkatan kedua dilaksanakan 28 s/d 29 April 2021.
Tujuan dan Sasaran : menyamakan persepsi dalam penyusunan daftar usulan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman tentang prestasi kerja guru sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No:03/V/PB/2010 dan No: 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya untuk memahami berbagai kebijakan baru berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesional guru, memahami secara rinci tentang : unsur dan sub unsur kegiatan guru dalam mengumpulkan angka kredit, jenjang jabatan dan pangkat baru, rincian kompetensi dan unsur yang dinilai, memahami proses penilaian kinerja guru dan konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan, memahami penilaian angka kredit kegiatan pada unsur pengembangan keprofeisan berkelanjutan, yakni : pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif, meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tuga pokok dan fungsinya : memberikan pemahaman kepada para guru terhadap Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Kurikulum Bimtek DUPAK Jabatan Fungsional Guru, terdiri dari :
- Penetapan norma dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN;
- Penjelasan butir-butir kegiatan jabatan fungsional guru;
- prosedur dan tata cara penyusunan DUPAK, dan proses penilaian dan penetapan angka kredit;
- Penilaian kinerja guru;
- Penyusunan karya ilmiah bagi pemangku jabatan fungsional guru;
- Mekanisme pengusulan DUPAK;
- Mekanisme kenaikan pangkat bagi pemangku jabatan fungsional;
Narasumber terdiri dari :
- Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian pada kantor regional III BKN Bandung ;
- Komisi Aparatur Sipil Negara;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Tim Penilai Angka Kredit Dinas Pendidikan.



