Struktur Organisasi

Kepala Badan

 

Nama Pejabat

Yunita Mustika Putri, S.H., M.Hum.

Tugas Pokok Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sekertaris Badan

Nama Pejabat  

Nia Indrawathi, S.Kom, M.M

Tugas Pokok Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan  Badan.
Tugas Fungsi  1. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;

2.  Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan;

3. Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;

4. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;

5. Pengelolaan keuangan Badan;

6. Pengelolaan situs web badan;

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Ketua Tim Program dan Pelaporan

Nama Pejabat  

Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Badan .
Tugas Fungsi  1. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;

2. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;

3. Pengelolaan penyusunan anggaran Badan;

4. Pengelolaan situs web Badan;

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Nama Pejabat

Ika Soraya, M.PSi., Psikolog

Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan.
Tugas Fungsi  1. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan;

2. Pengelolaan barang/jasa Badan;

3. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;

4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;

5. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Badan;

6. Pelaksanaan fungsi lain yang  diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kasubag Keuangan

 

Nama Pejabat

 

Hj. Nining Carkini, SE

Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.
 Tugas Fungsi 1. Penatausahaan keuangan Badan;

2. Penyusunan pelaporan keuangan Badan;

3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidan tugasnya.

Kepala  Bidang  Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Nama Pejabat

Nia Kusmardini, SP., MA

Tugas Pokok Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi.
Tugas Fungsi  1. Perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;

2. Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;

3. Penyelenggaraan pengadaan ASN;

4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;

5. Pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian;

6. Pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian;

7. Pengoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;

8. Pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN;

9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;

10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kelompok Substansi

Ketua Tim Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara

Nama Pejabat

Ida Wahyuningtyas, SE., M.M

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang pengadaan pemberhentian dan informasi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan dan pemberhentian ASN
Tugas Fungsi  1. Penyusunan petunjuk teknis pengadaan, pemberhentian ASN;

2. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ASN;

3. Penyusunan daftar jagaan dan pelaksanaan verifikasi dokumen pensiun pegawai;

4. Pelaksanaan proses pemberhentian ASN;

5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengadaan dan pemberhentian ASN;

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Ketua Tim Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara

Nama Pejabat

Cecep Ahmad Syakir, S.Si

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang pengadaan pemberhentian dan informasi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengolahan sistem informasi dan data kepegawaian serta fasilitasi profesi ASN
Tugas Fungsi  1. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis data dan informasi;

2. Perencanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian;

3. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian;

4. Penyusunan data kepegawaian;

5. Fasilitasi penerbitan kartu identitas pegawai;

6. Pelaksanaan evaluasi sistem informasi kepegawaian;

7. Pelaksanaan perencanaan dan fasilitasi kelembagaan profesi ASN;

8. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;

9. Pengoordinasian tata hubungan kerja disetiap jenjang kepengurusan lembaga profesi ASN;

10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang data, informasi dan fasilitasi profesi ASN; dan

11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi

Nama Pejabat

 

Bambang Triono, S.T., M.Ti

Tugas Pokok Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan mutasi, kepangkatan, pengembangan karir dan promosi
Tugas Fungsi  1. Perumusan kebijakan mutasi dan promosi pegawai;

2. Pelaksanaan penyelenggaraan proses mutasi dan promosi pegawai;

3. Pengoordinasian pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai;

4. Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;

5. Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan promosi pegawai;

6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang mutasi dan promosi; dan

7.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kelompok Substansi

Ketua Tim Mutasi dan Kepangkatan

Nama Pejabat

Ananto Prasetyo, ST

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang mutasi dan promosi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan mutasi dan kepangkatan pegawai
Tugas Fungsi  1. Penyusunan petunjuk teknis mutasi dan kepangkatan;

2. Perencanaan dan pelaksanaan mutasi pegawai;

3. Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi pegawai;

4. Penyusunan administrasi penempatan pegawai dari dan dalam jabatan fungsional dan pelaksanaan berdasarkan klasifikasi jabatan;

5. Penyusunan daftar penjagaan kenaikan pangkat;

6. Pelaksanaan verifikasi berkas usul kenaikan pangkat;

7. Pengusulan berkas kenaikan pangkat;

8. Pelaksanaan verifikasi draft keputusan kenaikan pangkat;

9. Pelaksanaan proses kenaikan gaji berkala;

10.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang mutasi dan kepangkatan; dan

11.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Ketua Tim  Pengembangan Karir dan Promosi

Nama Pejabat  

Safura Devianti, S.AP

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang mutasi dan promosi dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir dan promosi pegawai
Tugas Fungsi  1. Penyusunan pedoman pola pengembangan karir;

2. Penyusunan daftar urutan kepangkatan;

3. Pelaksanaan kebijakan pengembangan karir dan promosi pegawai;

4. Pelaksanaan analisis dan verifikasi hasil uji kompetensi;

5. Pelaksanaan analisis dan verifikasi berkas usulan promosi;

6. Penyusunan konsep pelaksanaan seleksi jabatan;

7. Penyusunan administrasi penempatan pegawai dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, adminstrator, dan pengawas berdasarkan klasifikasi jabatan;

8. Pelaksanaan monitoring, monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengembangan karir dan promosi; dan

9.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Nama Pejabat

 

Dadan Nurdiansyah, S.IP., M.A.

Tugas Pokok Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusab kebijakan pengembangan kompetensi aparatur
Tugas Fungsi  1. Perumusan kebijakan pengembangan kompetensi ;

2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi;

3. Perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi;

4. Fasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi;

5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang pengembangan kompetensi aparatur; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kelompok Substansi

Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

Nama Pejabat

Hety Herdianti, S.H

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan, pendidikan dan pelatihan manajerial dan fungsional
Tugas Fungsi  1. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;

2. Penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;

3. Pelaksanaan verifikasi berkas usulan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;

4. Pelaksanaan inventarisir data calon peserta pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;

5. Pengusulan peserta pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;

6.Pengusulan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;

7. Pelaksanaan analisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;

8. Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;

9. Pelaksanaan proses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;

10. Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial lainnya;

11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; dan

12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator  Pengembangan Kompetensi Teknis

Nama Pejabat

Ricky Mudzakir, S.STP., M.M

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan pengembangan kompetensi teknis
Tugas Fungsi  1. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan kompetensi teknis;

2. Penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis;

3. Penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis;

4. Pelaksanaan inventarisir data calon peserta pengembangan kompetensi teknis;

5. Pengusulan peserta pengembangan kompetensi teknis;

6. Pelaksanaan analisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi teknis;

7. Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis;

8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengembangan kompetensi teknis; dan

9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Nama Pejabat

Muhamad Zulfikar, S.Kom

Tugas Pokok Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan pengelolaan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan
Tugas Fungsi  1. Perumusan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;

2. Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;

3. Pengoordinasian kegiatan penilaian kinerja;

4. Pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja;

5. Pelaksanaan verifikasi usulan pemberian penghargaan;

6. Pengoordinasian usulan pemberian penghargaan;

7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan; dan

8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kelompok Substansi

Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Nama Pejabat  

Rizki Putra Alfiyana, S.Tr.IP.

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur
Tugas Fungsi  1. Penyusunan petunjuk teknis penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;

2. Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;

3. Penyusunan informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur;

4. Pelaksanaan analisis hasil penilaian kinerja aparatur;

5. Pelaksanaan analisis monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan

Nama Pejabat

Indra Setiadi, S.Psi

 

Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan disiplin dan penghargaan
Tugas Fungsi  1. Penyusunan petunjuk teknis disiplin dan penghargaan;

2. Perencanaan dan pelaksanaan pembinaan aparatur;

3. Pelaksanaan verifikasi dan evaluasi tingkat kehadiran aparatur;

4. Pengkajian dan pemrosesan penjatuhan hukuman disiplin aparatur;

5. Pengkajian hasil pemeriksaan dan konseling psikologi;

6. Penyusunan dan pemrosesan usulan pemberian penghargaan;

7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang disiplin dan penghargaan; dan

8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.